Ilmu Budaya Dasar- Manusia dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
- PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak
hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
- KEADILAN SOSIAL
Sila
kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang
berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah
menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap
Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil
terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri
sendiri serta adil terhadap Tuhan. Perbuatan adil menyebabkan seseorang
memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan
kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama
sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian
dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup
bermasyarakat.
5 wujud keadilan sosial dalam
perbuatan dan sikap,
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang
yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur Pemerataan
yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah
tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
- KEJUJURAN
Jujur
dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia
yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan
dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk
menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk
menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan
dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya
suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat
tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah
tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik.
Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak
jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang
menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita
merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan
tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran
merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu
yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan
segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah
sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak
belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang
teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan
demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam
memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena
salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi
amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan
sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang
jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang
semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena
orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang
diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu
orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan
sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup
mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang
menyesatkan.
- KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa
yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai
kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis
akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi
yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu,
keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang
dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir
mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang
(present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan
(make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu
pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted)
terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak
terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian
aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan
dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat
dikelompokkan kedalam tiga kategori:
- Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada
buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi
(fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
- Pencurian aset yang tampak pada buku, namun
tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback
(fraud hidden on the-books)
- Pencurian aset yang tidak tampak pada buku,
dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang
dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk
ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan
berdasarkan frekuensi terjadinya:
- Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam
kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi
beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini
terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan
karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek
yang tidak benar).
- Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan
berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi
terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan
yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap
saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk
menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya
suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya,
auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti
terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah
dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan
dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide
conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo
conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
- Kecurangan khusus (specialized fraud), yang
terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis
tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut
juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
- Kecurangan umum (garden varieties of fraud)
yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal:
kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang
lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas
pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar.
- PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
· ·
PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Sumber

Comments
Post a Comment