ENVIROMENTAL IMPACT ANALYSIS
NAMA : GHAISANY IZEBELLE HAQQ
NPM : 24314503
KELAS: 3TB04
MATA KULIAH : HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
NPM : 24314503
KELAS: 3TB04
MATA KULIAH : HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
PROSEDUR AMDAL
Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :
Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
Parameter AMDAL
Didalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
• Kerangka Acuan (KA) - Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) - Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) - Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
• Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) - Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
• Executive Summary - Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
3.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PROSES AMDAL DALAM HPP
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
CONTOH KASUS AMDAL
Perusahaan Tambang Fma Diduga Palsukan Kajian Amdal
Kalimantan Tengah-KOTA WARINGIN TIMUR, (kalimantan-news) – Perusahaan tambang Fajar Mentaya Abadi yang beroperasi di Desa Sudah, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di duga palsukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Negara mengalami kerugian tidak sedikit akibat ulah oknum itu, aparat hukum meski mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan harta kekayaan negara yang telah hilang tersebut,” kata Ketua wilayah Kotim LSM Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kalteng, Ruspandy di Sampit, Senin.
Sebelumnya PT FMA juga telah memalsukan tandatangan Gubernur Kalteng, terkait dengan penerbitan surat rekomendasi Gubernur Kalteng untuk pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam kasusu itu mereka mungkin saja bisa dikatakan sebagai korban, namun untuk kasus Amdal besar kemungkinan mereka bisa dinyatakan terlibat sebab ada potensi kekayaan negara yang telah hilang.
Dalam semua kasus yang tengah membelit FMA sebenarnya bisa saja mereka juga dijerat hukum sebab salah mereka sendiri dalam melakukan investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mesti harus berurusan dengan calo atau makelar, padahal dalam aturan hukum di Indonesia jelas jika praktik percaloan itu dilarang.
SUMBER

Comments
Post a Comment