Pendidikan Kewarganegaraan
Kenapa Jumlah Penonton Film Indonesia Terus Merosot?
Jakarta, CNN Indonesia -- Perfilman Indonesia saat ini ternyata memang menghadapi persoalan yang belum juga berhasil diatasi. Sepinya penonton film produksi Indonesia adalah salah satu permasalahan yang tak menemui titik temu.
Merespon hal tersebut dan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-50 IKJ, diadakan diskusi bertajuk "Produksi Film Naik, Penonton Film Turun. Kenapa?" di Ruang Sjuman, IKJ, Cikini pada Jumat (26/6).
Narasumber dari berbagai unsur perfilman, mulai dari peserta pameran, produser, Badan Perfilman Indonesia dan akademisi mencoba memaparkan mengapa kondisi ini terjadi.
Perwakilan BPI, Kemala Atmojo menyatakan bahwa masalah ini terpengaruh dari kesalahan regulasi dan regulator yang mandek. Kemala juga berpendapat bahwa produksi film nasional banyak yang tak digarap dengan serius.
"Setelah saya pelajari, yang penting adalah kualitas, karena orang nonton itu pakai uang tambahan. Film adalah alternatif tontonan. Bahkan sekarang Netflix sudah jadi ancaman. Belum lagi ancaman pembajakan. Omong kosong ketika film bagus enggak ada yang nonton," kata Kemala.
Sedangkan pihak produsen yang diwakili Ody M Hidayat dari Maxima International menyatakan bahwa film industri kreatif harus menciptakan tren yang baru.
Menurutnya kini film berbasis novel menjadi acuan bagi film untuk sukses, karena mereka sudah memiliki pembaca. "Kami harus ikuti itu. Jadikan target penonton yang tepat supaya industri bisa bergairah lagi. Saya sekarang ingin coba tembus market Malaysia dan Singapura karena keuntungan di Indonesia tidak bisa diharapkan lagi,” kata Ody.
Dalam presentasinya Ody juga menjabarkan angka penonton film nasional sempat terjun bebas setelah embargo blockbuster tahun 2011.
"2011 tak ada film blockbuster, animo penonton mati untuk menonton ke bioskop. Padahal sejak 2011 beberapa film Indonesia bisa kalahkan beberapa blockbuster. Terlalu banyak film nasional yang tayang di bioskop dengan produksi asal-asalan. Merusak kepercayaan penonton terhadap film Indonesia," jelas Ody.
Dari perspektif eksibitor film, Rudi Anitio menyampaikan bahwa beberapa produser menyalahgunakan kondisi rilis teater yang minim biaya.
Menurutnya hiburan bioskop kini memiliki subtitusi yang variatif, Anitio berpendapat bahwa masyarakat kecewa dengan kualitas film nasional. Dia juga berpesan para produser agar dapat mengeksploitasi film mereka dengan efisien dan tak menggantungkan keuntungan semata di rilis teater.
"Biaya produksi dan merilis sekarang sudah murah. Hampir enggak ada release cost. Produser untung walau penonton turun, ini problema dalam 3 tahun terakhir ini. Ada beberapa yang abuse kondisi ini, setelah melihat penonton rendah. Mereka berpikir untuk membuat film dengan bujet serendahnya karena lebih mudah untung.”
"Banyak dari film tersebut televisi enggak mau membeli dan menyiarkan. Formula film populer diikuti namun penonton jadi cepat bosan. Kita sama-sama mengecewakan penonton. Merasa membayar tapi tak dapat kualitas sepadan,” kata Anitio.
Sementara itu menurut Marceli Sumarno, pengamat dan kritikus film sekaligus dosen IKJ, ada empat pertanyaan yang harus dijawab.
Pertama, apakah bioskop bisa melayani semu kalangan dan mencapai pelosok? Apakah film menimbulkan ruang imajinasi? Apakah ada tafsiran baru terhadap realitas? apakah para pembuat film mengenal penonton kita?
Marceli kemudian memaparkan pendapatnya terhadap empat poin tersebut. "Pandai-pandailah orang film untuk membikin orang datang. Imajinasi menolong kita untuk mengenal hidup dan memecahkan masalah kehidupan. Seorang pembuat film bisa melakukan interpretasi akan suatu hal."
“Contohnya Hollywood, mereka itu pintar, masalah tidak diselesaikan tapi disodorkan kepada penonton. Tafsir lahir dari budaya. Zaman bergerak dan kebudayaan juga, asal kita bisa menarik tafsir yang tepat,” kata Marceli menjelaskan (utw/utw).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN
Menimbang :
1.bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
2.bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
3.bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
4.bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
5.bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6.bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
7.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J,Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2.Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
3.Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
5.Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
6.Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
7.Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
8.Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.
9.Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
10.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Asas Pasal 2
Perfilman berasaskan:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.kemanusiaan;
3.bhinneka tunggal ika;
4.keadilan;
5.manfaat;
6.kepastian hukum;
7.kebersamaan;
8.kemitraan; dan
9.kebajikan.
Bagian Kedua Tujuan Pasal 3
Perfilman bertujuan:
1.terbinanya akhlak mulia;
2.terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
3.terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
4.meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
5.berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
6.dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
7.meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
8.berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Perfilman mempunyai fungsi:
1.budaya;
2.pendidikan;
3.hiburan;
4.informasi;
5.pendorong karya kreatif; dan
6.ekonomi.
BAB III KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
1.mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
2.menonjolkan pornografi;
3.memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
4.menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
5.mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
6.merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bagian Kesembilan Ekspor Film dan Impor Film Pasal 40
1.Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film.
2.Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film.
3.Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 41
1.Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
2.Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.
Pasal 42
1.Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
2.Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum dengan pemberitahuan kepada Menteri.
BAB VI SENSOR FILM Pasal 57
1.Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
2.Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
A.penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
B.penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
C.penentuan penggolongan usia penonton film.
3.Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.
Pasal 58
1.Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
2.Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
3.Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
4.Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Pasal 59
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.
Pasal 60
1.Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
2.Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor.
3.Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
4.Lembaga sensor film mengembalikan iklan film yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
5.Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
BAB IX PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI Pasal 73
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan perfilman.
Pasal 74
1.Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi.
2.Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
3.Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
4.Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN UNTUK PERFILIMAN INDONESIA
Sebenarnya film Indonesia tidak begitu membosankan dan tidak begitu jelek. Yang membuat penonton film Lokal terus merosot adalah jalan ceritanya. Film Asing selalu mempunyai ide-ide yang luas dalam film yang di bikinnya dan sulit untuk ditebak. Sedangkan untuk film Lokal sendiri, mereka kebanyakan membuat cerita yang mudah ditebak dan tidak pernah mencoba variasi yang baru. Film Lokal selalu membuat cerita yang kebanyakan hanya Horor dan Percintaan.
Kenapa Indonesia tidak memperbanyak film Motivasi seperti Merry Riana (Mimpi Sejuta Dollar). Sebenarnya di Indonesia banyak para Motivator atau orang-orang yang sukses yang berawal dari seorang sederhana. Seharusnya kita membuat film yang berkisah dari orang-orang tersebut yang bisa dibilang “Perjalanan Hidup Menuju Kesuksesan”. Film seperti inilah yang patut diperbanyak untuk perfilman di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak selalu berpikir pesimis dalam mencapai cita-citanya dan merubah mindset mereka.
SOLUSI UNTUK PERFILMAN INDONESIA
1.Jangan pernah takut gagal berinovasi dalam membuat suatu film
2.Jadilah seorang Script Writer yang mempunyai ide cermelang dan menjadi diri sendri tanpa harus menjiplak karya film-film Asing
3.Buatlah suatu film yang membuat masyarakat Indonesia menjadi bangkit atas film tersebut
4.Jangan terlalu banyak membuat film untuk orang-orang remaja sampai dewasa. Berilah wadah untuk anak-anak dan jangan menghapus Anime ataupun Kartun (Save Anime dan Kartun)
5.Memperbanyak acara penghargaan kepada suatu film, tetapi untuk seorang penulisnya, bukan kepada actor atau actress.
REFERENSI
http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20150626204622-220-62699/kenapa-jumlah-penonton-film-indonesia-terus-merosot/
https://beatriksbakker.wordpress.com/2014/10/04/undang-undang-no-33-tahun-2009-tentang-perfileman/





Comments
Post a Comment