PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kisah pilu siswi SMP yang “digilir” sebelum ikut ujian nasional
Ini adalah sebuah kisah pilu yang menimpa seorang siswi SMP Negeri di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak memilukan kalau anak usia 15 tahun itu harus menahan kepedihan fisik dan mental saat ikut ujian nasional (UN) pada Senin 5 Mei 2014 karena dia baru saja mengalami pemerkosaan pada Sabtu malam sampai Minggu pagi sebelumnya.
Siswi itu, AD, dengan penuh kegetiran mengerjakan mengerjakan soal-soal UN pada Senin 5 Mei. Dia baru saja mengalami kejadian yang mengguncang hati. Ya, pada Sabtu (3/5/2014) malam hingga Minggu (4/5/2014) pagi, dia diperkosa secara bergiliran oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Namun dengan menguatkan hati, ia tetap mengikuti ujian nasional SMP, sehari sesudahnya (Senin, 5/5).
Seperti dilansir Si Momot dari Warta Kota, kasus pemerkosaan itu baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (6/5/2014). Pemerkosaan dilakukan tiga pria di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pajeleran, Kecamatan Cibinong, tidak jauh dari Kantor Bupati dan Polres Bogor.
AD menutupi wajahnya dengan sweater merah saat berjalan ke ruang pemeriksaan UnitPerempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Selasa (6/5) siang. Ia masih mengenakan seragam putih biru khas anak SMP. AD ditemani orangtua dan beberapa kerabatnya.
Andi Muklis (56), orang tua AD mengatakan, kejadian yang menimpa putri kedua dari tiga bersaudara itu diketahui seusai dia pulang dari acara keluarga di daerah Gombong, JawaTengah, Senin (5/5).
“Saya berangkat ke Gombong ke tempat hajatan saudara Sabtu sore. Saya, sudah ingatkan anak saya jangan keluar rumah dan tidur saja di rumah uwak nya,” kata Andi kepada Warta Kota di Mapolres Bogor.
Tapi katanya, Minggu siang dia mendapat kabar kalau AD belum kembali ke rumah sejak Sabtu malam.”Saya panik, terus saya langsung nyari tiket bus. Jam tiga sore saya pulang dan nyampe Senin pagi di rumah,” ujarnya.
Kepada Andi, AD tidak mau berterus terang dengan kejadian yang dialaminya. Tapi dari penjelasan Diki Zakaria, keponakannya, diketahui kalau AD diperkosa tiga pria pada Sabtu malam.
Andi mengaku tidak menyangka putri keduanya itu bisa jadi korban perkosaan. Padahal dia sudah mewanti-wanti agar anaknya itu tidak keluar rumah selama dirinya pergi.
Hipnotis
Menurut Diki Zakaria, AD keluar rumah, Sabtu sekitar pukul 20.00 malam. Malam itu AD sms-an dengan seorang pria berinisial G. Pria ini kata Diki adalah teman F, yang tak lain pacar AD. “G dapat nomor HP dari F. Terus SMS AD ngajak ketemuan di taman di Gunung Putri,” katanya kepada Warta Kota.
Saat bertemu G di taman itu kata Diki, korban tidak sendirian, tapi banyak temen perempuan AD lainnya. “Saya enggak tahu gimana kejadiannya, tiba-tiba ponakan saya mau saja pas diajak G ke sebuah tempat kontrakan di Cibinong. Katanya sih pundaknya ditepuk G, dia langsung nurut,” kata Diki seraya menambahkan, kemungkinan sang keponakan kena hipnotis.
Saat di rumah kontrakan, kata Diki, datang dua pria lain bergabung bersama G. Di tempat itulah, AD diperkosa secara bergiliran. “Minggu pagi, AD diperkosa lagi setelah sebelumnya dia dikasih minuman yang diduga sudah diberi obat penenang,” ujarnya.
AD berhasil kabur setelah dibantu oleh salah satu teman G lainnya. Karena tidak hapal jalan pulang, AD baru sampai di rumahnya di Tlajung Udik, Gunung Putri sekitar pukul 15.00.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian dugaan perkosaan tersebut.
Pelaku ditangkap
Berdasar update informasi terakhir, tiga orang pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap AD ditangkap polisi. Satu di antara mereka dibekuk di dekat kantor Polres Bogor saat berjualan pakaian.
Ketiga pelaku berinisial AS alias J alias Galang, AF alias RZ, dan BE alias BR. “Pelaku ditangkap semalam di beberapa lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, Rabu 7 Mei 2014.
Galang ditangkap saat berjualan pakaian di jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar 500 meter dari kantor Polres Bogor dan kompleks perkantoran Pemkab Bogor. Sementara, 2 temannya ditangkap di rumahnya.
Ketiga pelaku hingga kini masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. “Ada yang mengaku tidak sempat memperkosa korban, hanya meraba-raba. Tapi keterangan itu masih kita dalami,” kata Didik seperti dilansirDetik.
KUHP Buku Kedua Bab XIV: Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
1.b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
2.b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
TANGGAPAN TERHADAP KASUS PEMERKOSAAN
Seperti yang kita sadari, di Indonesia itu kurang adanya pendidikan sex education karena hal seperti ini bukanlah menjadi hal tabu lagi. Pendidikan sex education ini harus ada saat umur anak sudah cukup atau baligh. Pendidikan sex education ini adalah sebagai pembelajaran untuk anak-anak tentang apa yang akan terjadi jika melakukan sex dan dampaknya apa. Bagaimanapun juga anak-anak yang sudah memasuki usia baligh mempunyai rasa penasaran yang sangat tinggi, jika mereka tidak dibimbing dari awal kemungkinan mereka akan mencari tau dengan sendiri alhasil mereka menonton “blue film” dan sampai keterusan. Ditambah lagi banyak sekali acara tv yang tidak mendidik dan acara tv juga menjadi salah satu faktor anak-anak melakukan hal yang tidak mendidik.
SOLUSI UNTUK MENCEGAH PEMERKOSAAN
1. Pertimbangkan cara pakaian.
Bukan seberapa menarik anda berpakaian, tetapi bagaimana cara berpakaian Anda agar penjahat berniat untuk melakukan pemerkosaan.
Rok panjang bahan tipis ini rentan menarik penjahat melakukan pemerkosaan. Hindari celana dan rok dengan bahan elastis, karena sangat mudah untuk dilepas.
Sebaliknya, pakailah celana panjang dan rok dengan pengikat di bagian belakang atau bagian samping. Karena bisa membuat sulit dilepas oleh pemerkosa. Kemudian, sabuk besar lebih aman untuk digunakan.
2. Lindungi diri dengan belajar membela diri.
Bila perlu khusus orang tua mewajibkan putri-putrinya untuk belajar bela diri. Seperti aikido, karate, taekwondo, dll
3. Usahakan selalu berada di tempat yang ramai.
Jika seandainya Anda berjalan di suasana yang sepi dan Anda sudah merasakan seperti ada orang yang mengikuti Anda, lebih baik Anda mencari jalan yang ramai. Usahakan jika pulang sendiri dan sudah larut malam, usahakan cari jalan yang ramai walaupun jalan itu sangat jauh terhadap tempat tujuan Anda.
4. Minta bantuan seseorang untuk menemani.
5. Bersikap tegas.
Jika ada orang memberikan perhatian terlalu berlebihan yang Anda inginkan, segeralah bersikap tegas dengan cara memberitahu mereka bahwa sikap tersebut tidak Anda sukai. Tidak perlu bersikap sopan ketika seseorang membuat rayuan seksual yang tidak diinginkan.
6. Jangan berduaan dengan lawan jenis.
7. Berteriak sekeras-sekerasnya.
8. Bila Anda tidak mempunyai kemampuan bela diri, Anda bisa melakukan dengan menendang alat vitalnya sekeras-kerasnya .
9. Dan yang terakhir, belajarlah setidaknya lari cepat. Agar sebelum orang yang berbuat jahat kepada Anda mendekat, Anda bisa lari dengan secepat tenaga. Dan si orang tersebut lelah telah mengejar Anda.
10. Mungkin cara ini terbilang aneh atau berkesan yang tidak enak, namun cara ini bisa di lakukan bila Anda benar-benar sedang kepepet:
a.Berpura-puralah untuk tenang dan mencoba berbincang dengan si pelaku. Lalu tawarkan pada si pemerkosa metode lain, misalnya oral. Jika ia
mengiyakan, lakukan dan gigit Mr P nya sekeras mungkin. Lalu kabur lah
sejauh mungkin.
b.Jika si pelaku ingin melepaskan pakaian Anda, cobalah suruh agar si pelaku yang terlebih dahulu membuka celananya. Anda tunggu sampai celana yang di kenakannya sudah turun sampai sedengkul, kemudia Anda bisa lakukan dengan cara No.8 yaitu menedang alat vitalnya dan kemudian lari. Kenapa Anda mesti menunggu si pelaku lepas celana??. Karena jika celana jeans atau celana apapun yang dikenakan sudah sampai selutut atau dengkul, akan sulit dia mengejar Anda dan terlebih lagi Anda menendang alat vitalnya.
Seperti artikel yang saya ambil, diperkira korban terkena hipnotis oleh si pelaku. Oleh karena itu saya memberita cara mencegah dari hipnotis.
Ada beberapa hal secara teknis yang dapat Anda lakukan untuk menghindarkan diri dari ancaman hipnotis yang berbahaya, di antaranya :
•Pertama, Percaya dan yakin sepenuhnya bahwa kejahatan hipnotis tidak akan mempan kepada orang yang menolaknya, karena seluruh proses hipnotis adalah proses “self hypnosis” (kita mensugesti diri sendiri). Rasa takut kita dimanfaatkan oleh pelaku hipnotis.
•Kedua, Curigalah pada orang yang baru anda kenal dan berusaha mendekati Anda, karena seluruh proses hipnotis merupakan teknik komunikasi yang sangat persuasif.
•Ketiga, Waspadalah terhadap orang yang menepuk Anda dan hindari dari percakapan yang mungkin terjadi. Ketika Anda fokus pada ucapannya, pada saat itulah sugesti sedang dilontarkan. Segeralah pindah dari tempat itu dan alihkan perhatian Anda ke tempat lain. Dalam beberara sumber lain juga dikatakan kalau setelah kita kena tepuk maka balaslah tepukan itu pada orang yang menepuk anda ditempat bagian tubuh yang sama persis dengan orang yang menepuk anda tadi (contoh : andai anda di tepuk dibagian pundak anda, maka balaslah tepukan itu pada pundak orang itu juga).
•Keempat, Sibukkan pikiran Anda dan jangan biarkan pikiran kosong pada saat Anda sedang sendirian di tempat umum. Pada saat pikiran kosong, alam bawah sadar Anda terbuka sangat lebar, sehingga membawa peluang sugesti dari hipnotis masuk.
•Kelima, Waspadalah terhadap rasa mengantuk, mual, pusing, atau dada terasa sesak yang datang tiba-tiba secara tidak wajar, karena kemungkinan saat itu ada seseorang yang berusaha melakukan telepathic forcing kepada Anda. Segera niatkan untuk membuang seluruh energi negatif tersebut ke bumi, cukup dengan cara visualisasi dan berdoa menurut agama dan keyakinan Anda.
•Keenam, Hilangkan kebiasaan “latah”, karena latah dapat membuka alam bawah sadar untuk mengikuti perintah.
•Ketujuh, Hati-hati terhadap beberapa orang yang tiba-tiba mengerumuni Anda tanpa suatu hal yang jelas dan pergilah ke tempat yang ramai atau laporkan kepada petugas keamanan. Kadang para pelaku kejahatan hipnotis melakukan aksinya secara berkelompok, seolah-olah saling tidak mengenal.
•Kedelapan, Jika Anda mulai merasa memasuki suatu kesadaran yang berbeda, segeralah perintahkan diri Anda agar sadar dan normal kembali, dengan meniatkan, “Saya sadar dan normal sepenuhnya!”
•Kesembilan, Saat bepergian usahakanlah diri anda untuk tidak sendirian. Usahakanlah dengan mengajak teman agar bisa saling mengawasi. Kebanyakan hipnotis dilakupan pada orang yang sedang sendirian.
REFERENSI
http://janganbugildepankamera.wikidot.com/kuhp-2-xiv
https://simomot.com/2014/05/08/kisah-pilu-siswi-smp-yang-digilir-sebelum-ikut-ujian-nasional/
http://kodzan.blogspot.co.id/2010/03/tips-menghindari-kejahatan-hipnotis.html#.V2FaeLt97IU

Comments
Post a Comment