Studi Kasus Sengketa Tanah Meruya dengan PT.Portanigra

Nama : Ghaisany Izebelle Haqq
NPM : 24314503
Kelas : 3TB04
Mata Kuliah : Hukum Pranata Pembangunan


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

LOKASI
Kecamatan Kembangan terletak di Jakarta Barat dan merupakan Pusat Pemerintahan dari Kota Administrasi Jakarta Barat. Termasuk wilayah Kotamadya Jakarta Barat memiliki yang memiliki luas wilayah 2.419 ha. Menurut data statistik 2004, peruntukan luas tanah tersebut terdiri dari perumahan 1.290,91 ha; industri 8,73 ha; perkantoran 116,08 ha; taman 36,75 ha; pertanian 114,39 ha; lahan tidur 643,43 ha; dll 208, 71 ha.
Secara administratif terdiri 6 kelurahan, 62 RW, 600 RT, 37.584 KK, 140.201 jiwa dan luas area dengan kepadatan penduduk sebesar 5.796 jiwa/Km2 Kecamatan Kembangan terdiri dari:
(a) Kelurahan Joglo (486 ha); dengan jumlah penduduk 26.606 jiwa dan 5.685 KK.
(b) Kelurahan Srengseng (492 ha); dengan jumlah penduduk 27.973 jiwa dan 5.389KK.
(c) Kelurahan Meruya Selatan (285 ha); dengan jumlah penduduk19.325 jiwa dan 5.613 KK.
(d) Kelurahan Meruya Utara (476 ha); dengan jumlah penduduk 27.977 jiwa dan 6.894 KK.
(e) Kelurahan Kembangan Utara (348 ha); dengan jumlah penduduk 15.721 jiwa dan 5.148 KK.
(f) Kelurahan Kembangan Selatan (332 ha); dengan jumlah penduduk 22.194 jiwa dan 7.011 KK.

Batas wilayah
Utara : Kecamatan Cengkareng
Selatan : Kecamatan larangan dan kecamatan pesanggrahan
Barat : kecamatan karangtengah
Timur :kecamatan kebon jeruk

KETERKAITAN DENGAN HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.

PERMASALAHAN
Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.

Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Tanah (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

KRITIK DAN SOLUSI
Seharusnya bagi PT yang bersangkutan sebelum mengajukan bahwa itu lahannya lihat dulu dengan baik-baiknya. Bagaimanapun juga ini sengketa ini terjadi di 30 tahun silam.
Dan cara menyelesaikannya adalah dengan :
1. Menyelesaikan masalah yang paling penting adalah dengan kepala dingin dan dibicarakan dengan baik
2. Menyelesaikan kepada pihak yang berwewenang yaitu BPN (Badan Pertahanan Nasional)
3. Memberikan bukti yang akurat yaitu Sertifikat Rumah.

SUMBER

Comments

Popular Posts