PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

NAMA          : GHAISANY IZEBELLE HAQQ
NPM             :24314503
KELA           :3TB04
MATA KULIAH : HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

SKEMA PROSES PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Proses perencanaan fisik pembangunan memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Dalam salah satu artikel, Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. gagasan perencanaan fisik pemangunan ini dikhususnya kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama. sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan masa kini dan hari depan yang akan datang. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan pernecanaan fisik pembangunan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.

4 DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP 

1.LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain
- Dep. Pekerjaan Umum
- Dep. Perhubungan
- Dep. Perindustrian
- Dep. Pertanian
- Dep. Pertambangan

2.LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain
- Dinas PU (Pekerjaan Umum)
- DLLAJR
- Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3.LINGKUP LOKAL
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya :
- Dinas PU
- Dinas Tata Kota
- Dinas Kebersihan
- Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas Kesehatan
- Dinas PDAM

4.LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.

Comments

Popular Posts